IQNA

Penerbit Malaysia Mengkritik Pembebanan Anggaran Pemerintah untuk Penerbitan Alquran

15:41 - September 05, 2019
Berita ID: 3473416
MALAYSIA (IQNA) - Sejumlah penerbit Alquran di Malaysia tidak puas dengan undang-undang pemerintah yang membebankan biaya tinggi untuk percetakan Alquran pada mereka.

Menurut laporan IQNA dilnsir dari www.freemalaysiatoday.com, sebuah undang-undang yang dikeluarkan oleh Kantor Pengawasan Pencetakan Alquran Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah menuai kritik dari sejumlah penerbit negara ini.

Menurut undang-undang tersebut, setiap naskah Alquran yang dicetak harus memiliki tag persetujuan dari kantor ini.

Undang-undang tersebut, pertama kali diumumkan pada tahun 2011, yang mengharuskan penerbit untuk membeli setiap stiker dengan harga satu ringgit Malaysia dan menempelkannya pada Alquran untuk menunjukkan bahwa badan pengawas Kementerian Dalam Negeri Malaysia telah menyetujuinya.

Pada tahun 2017, pasca protes dari sejumlah penerbit, pemerintah Malaysia menurunkan harga stiker-stiker ini, tetapi penerbit tetap tidak senang. Selain itu, undang-undang tersebut mewajibkan penerbit untuk mencetak Alquran dalam format tertentu yang berasal dari undang-undang penerbitan Alquran Arab Saudi dan menyerahkannya, dengan membayar anggaran, untuk persetujuan kepada Dewan Pengawas.

Para penerbit mengatakan anggaran-anggaran ini adalah bentuk pajak wajib untuk pencetakan Alquran yang meningkatkan biaya pencetakan dan merugikan para penerbit dan pembeli.

Salah satu penerbit mengatakan: Jika kita ingin mencetak 10.000 naskah Alquran bahkan sebelum percetakan dan penjualan, kita harus membayar 5.000 ringgit di muka, undang-undang ini menyebakan peningkatan anggaran pencetakan Alquran.

Sebelumnya, pembatasan lain diberlakukan oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia, termasuk keharusan untuk menggunakan khat Uthman Taha dalam percetakan Alquran, yang mengikuti Arab Saudi.

 

http://iqna.ir/fa/news/3839998

captcha