IQNA

Ketua Dewan Ulama Pakistan:

Pemindahan Kedutaan Amerika dari Tel Aviv ke Quds adalah Pelanggaran terhadap Dunia Islam

16:41 - January 18, 2017
Berita ID: 3470953
PAKISTAN (IQNA) - Ketua dewan ulama Pakistan menganggap pemindahan kedutaan Amerika dari Tel Aviv ke Quds sebagai sebuah penghinaan dan pelanggaran terhadap dunia Islam. Ia mengatakan, keputusan Donald Trump tersebut jika dilaksanakan, mengancam perdamaian dunia.

Menurut laporan IQNA seperti dikutip dari Wafa, Hafiz Muhammad Tahir Mahmood Ashrafi, ketua dewan ulama Pakistan saat wawancara dengan media sangat mengkritik keputusan Donald Trump, presiden terpilih Amerika guna memindahkan kedutaan negara ini dari Tel Aviv ke Baitul Maqdis dan menganggap hal tersebut sebagai penistaan dan pelanggaran terhadap seluruh dunia Islam.

Lebih lanjut, ia dengan membela hak warga Palestina di Quds mengatakan, pemindahan kedutaan Amerika dari Tel Aviv ke Quds pelanggaran nyata terhadap nilai, pokok dan perjanjian-perjanjian internasional dan penghinaan langsung terhadap Palestina dan negara-negara Arab serta Islam dan umat Islam tidak akan bungkam di hadapan pelanggaran nyata hak-hak dan kesucian-kesuciannya.

Hafiz Muhammad Tahir Mahmood Ashrafi lebih lanjut mengingatkan, keputusan Trump ini telah mendorong kawasan menuju kekerasan dan memburuknya situasi keamanan dan dewan ulama Pakistan dalam hal ini dengan melayangkan surat-surat terpisah ke kedutaan Amerika di Pakistan, meminta OKI dan PBB agar menghentikan implementasi keputusan tersebut.

Lebih lanjut ia mengisyaratkan Pakistan dan negara-negara Islam tidak akan bungkam di hadapan keputusan tersebut. "Rakyat dan ulama-ulama Pakistan mendukung perlawanan penduduk Palestina untuk mendirikan negara Palestina independen, dengan ibukota Baitul Maqdis,” ucapnya.

Perlu diketahui, Kellyanne Conway, penasehat tinggi Donald Trump mengumumkan bahwa Trump pasca hadir di Gedung Putih memutuskan untuk memindahkan kedutaan negara ini di Palestina jajahan dari Tel Aviv ke Baitul Maqdis dan hal ini merupakan prioritas Trump.

Sementara keputusan Trump tersebut sama sekali tidak ada satu negarapun, bahkan para pendukung rezim Zionis yang mendirikan kedutaan di Baitul Maqdis.

http://iqna.ir/fa/news/3563576

captcha