IQNA

Wakaf Palestina Mengecam Larangan Anak-anak Bermain di Masjidil Aqsha

15:04 - October 07, 2017
Berita ID: 3471611
PALESTINA (IQNA) - Kantor Wakaf Palestina mengecam dikeluarkannya undang-undang larangan bermain anak-anak kecil Palestina di kawasan Masjidil Aqsha oleh Pengadilan Tinggi Israel.

Menurut laporan IQNA dilansir dari situs Al-Watan, Kantor Wakaf Mesir terkait undang-undang larangan bermain anak-anak kecil Palestina di kawasan Masjidil Aqsha menegaskan, Pengadilan Tinggi Israel mengeluarkan perintah pengadilan melarang masuk anak-anak kecil untuk bermain di kawasan Masjidil Aqsha dan keharusan polisi untuk menjalankan undang-undang tersebut.

Kantor Wakaf Palestina menambahkan, paska pengaduan beberapa pemukim Yahudi dalam serangan ke Masjidil Aqsha yang melihat anak-anak kecil Palestina sedang bermain di kawasan masjid ini, pengadilan ini memerintahkan larangan bermain bola bagi anak-anak kecil Palestina di kawasan masjid ini.

Kantor Wakaf Islam Palestina dengan menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Zionis tidak memiliki kelayakan untuk campur tangan dalam urusan Masjidil Aqsha mengatakan, kami menentang segala undang-undang yang dikeluarkan oleh pengadilan ini. Masjid ini adalah masjid muslim dan rezim Zionis sama sekali tidak berhak ikut campur dalam urusan masjid ini.

"Pengeluaran segala perintah pengadilan oleh pengadilan Israel tidak wajib bagi umat muslim dan tidak resmi,” tegas kantor tersebut.

Perlu diketahui, dua hari sebelumnya Pengadilan Tinggi rezim Zionis memerintahkan pasukan polisi rezim ini agar mencegah permainan anak-anak kecil Palestina di kawasan Masjidil Aqsha.

http://iqna.ir/fa/news/3649603

Kunci-kunci: palestina ، wakaf ، masjidil aqsa ، bermain ، iqna ، rezim zionis
captcha