IQNA

The Guardian: Kebungkaman untuk Myanmar, Pengingat Insiden Rwanda

16:32 - January 05, 2018
Berita ID: 3471838
MYANMAR (IQNA) - The Guardian menulis: Peringatan beberapa minggu lalu PBB akan kemungkinan terjadinya genosida Muslim di Myanmar dengan kebungkaman masyarakat internasional dan kekhawatiran terulangnya kembali malapetaka yang terjadi pada tahun 1994 di Rwanda dan kemudian terjadi di Bosnia.

 

Menurut laporan IQNA, harian The Guardian dalam sebuah makalah tentang kondisi muslim Rohingya dengan tulisan Simon Tisdall, pakar masalah internasional menulis, pada tahun 1990, masyarakat dunia tidak dapat merintangi genosida di Rwanda dan sekitar satu juta orang meninggal di negara Afrika ini.

Pada tahun itu juga telah terjadi genosida muslim di Bosnia dan Herzegovia, diantaranya di kota Srebrenica, sementara itu tidak ada satupun negara dunia yang melakukan tindakan serius terhadap hal tersebut.

Setelah dua insiden ini dijanjikan tidak akan diizinkan lagi terjadi insiden semacam ini sekali lagi di dunia. Pada tahun 2005, para kepala negara anggota PBB dalam sebuah statemen menegaskan bahwa melawan genosida dan pembersihan etnis adalah tanggung jawab bersama seluruh negara.

Kondisi ini, nampaknya sekarang dimana PBB memperingatkan tentang terjadinya genosida di Myanmar, sama sekali tidak ada hasrat kokoh untuk campur tangan dalam masalah ini dan menghalau pembunuhan muslim Rohingya serta penghancuran sejumlah rumah dan milik mereka di negara Asia Tenggara ini.

Pada bulan September, Komisaris Tinggi PBB bagi Hak Asasi Manusia Zeid Raad Al Hussein menyebut penindasan sistematis dan pembunuhan muslim Rohingya oleh pasukan militer Myanmar adalah pembersihan etnis. Namun dua bulan setelahnya dalam wawancara dengan BBC, ia lebih maju selangkah dan mengatakan, tidak dapat menolak kemungkinan terjadinya genosida di Myanmar.

Kendati demikian, statemen-statemen mengejutkannya terkait kondisi muslim Rohingya menghadapi kebungkaman memalukan masyarakat dunia.

Sejatinya dalam masyarakat dunia sama sekali tidak ada hasrat untuk campur tangan militer guna menghentikan genosida di Myanmar.

Dari sisi lain, Pengadilan Pidana Internasional (ICC) yang bertanggung jawab atas genosida di dunia tidak dapat menghukum para pejabat politik dan militer Myanmar dengan dakwaan ini, karena Myanmar bukanlah anggota pengadilan internasional ini.

Terdakwa genosida dari negara non anggota hanya dapat dihukum di pengadilan ini apabila Dewan Keamanan PBB melimpahkan masalah tersebut ke pengadilan.

Namun kinerja semacam ini tentang Myanmar amatlah sukar, karena Cina sebagai anggota tetap dewan keamanan dan pemilik hak veto adalah pendukung politik dan komersil Myanmar dan kemungkinan besar menghalangi pelimpahan kasus genosida di Myanmar ke pengadilan.

 

http://iqna.ir/fa/news/3678825

 

 

Kunci-kunci: myanmar ، the guardian ، insiden rwanda ، iqna
captcha