Menurut laporan IQNA dilansir dari situs Dhaka Tribun, Komisi HAM Permanen OKI dengan mengeluarkan sebuah statemen juga merasa prihatin atas pelanggaran sistematis HAM muslim Rohingya secara luas, Jumat (5/1).
Komisi ini dalam statemennya mengumumkan, kondisi muslim Rohingya menunjukkan bahwa sebuah pembersihan etnis telah terorganisir, dimana menurut undang-undang internasional adalah sebuah kejahatan anti kemanusiaan dan harus dihentikan dengan segala cara.
Statemen tersebut menambahkan, umat muslim Rohingya yang menjadi korban dikarenakan ras, agama dan hasratnya, termasuk salah satu contoh terburuk pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan di dunia.
Komisi HAM Permanen OKI dalam statemen tersebut meminta pemerintah Myanmar agar melakukan kinerja-kinerja konkrit untuk segera menghentikan sejumlah kekerasan terhadap umat muslim Rohingya dan menghukum para pelaku kejahatan.
Demikian juga mengafirmasi perlunya perubahan kebijakan diskriminasi terhadap umat muslim Rohingya dan akses mereka akan bantuan-bantuan kemanusiaan.
Komisi HAM Permanen OKI demikian juga meminta masyarakat internasional secara umum dan negara-negara anggota OKI secara khusus, dengan menekan Myanmar, juga mengharuskan negara ini agar mengindahkan undang-undang HAM internasional terhadap umat muslim Rohingya.
http://iqna.ir/fa/news/3679529