Menurut laporan IQNA dilansir dari Reuters, polisi Myanmar hari ini (Rabu) mengumumkan bahwa pengadilan di negara itu mengeluarkan keputusan penangkapan Wirathu.
Wirathu dikenal karena retorikanya terhadap minoritas Muslim, khususnya komunitas Rohingya. Ia juga mengkritik pemerintah sipil Aung San Suu Kyi dan mendukung kuat militer Myanmar.
Seorang juru bicara kepolisian mengatakan, surat perintah penangkapan dikeluarkan Selasa (28/5) oleh pengadilan di Kota Yangon.
Wirathu mengkritik pemerintah karena korupsi dan mengkritik upaya pemerintah Suu Kyi untuk mengubah konstitusi sedemikian rupa untuk mengurangi kekuatan militer.
Tahun lalu, otoritas keagamaan Myanmar melarang biksu itu berpidato selama satu tahun. Dia sering menyerang minoritas Muslim Rohingya dalam pidatonya.
Dia dapat dijatuhi hukuman 3 tahun penjara berdasarkan udang-undang "Larangan Ujaran Kebencian atau Penghinaan".