IQNA

Pengeluaran Hukum Penangkapan Biksu Buddha Anti Islam

15:30 - June 01, 2019
Berita ID: 3473152
MYANMAR (IQNA) - Sebuah pengadilan di Myanmar mengeluarkan surat perintah penangkapan seorang biksu Buddha yang populer memusuhi umat Islam atas tuduhan kekacauan dan ujar kebencian.

Menurut laporan IQNA dilansir dari Reuters, polisi Myanmar hari ini (Rabu) mengumumkan bahwa pengadilan di negara itu mengeluarkan keputusan penangkapan Wirathu.

Wirathu dikenal karena retorikanya terhadap minoritas Muslim, khususnya komunitas Rohingya. Ia juga mengkritik pemerintah sipil Aung San Suu Kyi dan mendukung kuat militer Myanmar.

Seorang juru bicara kepolisian mengatakan, surat perintah penangkapan dikeluarkan Selasa (28/5) oleh pengadilan di Kota Yangon.

Wirathu mengkritik pemerintah karena korupsi dan mengkritik upaya pemerintah Suu Kyi untuk mengubah konstitusi sedemikian rupa untuk mengurangi kekuatan militer.

Tahun lalu, otoritas keagamaan Myanmar melarang biksu itu berpidato selama satu tahun. Dia sering menyerang minoritas Muslim Rohingya dalam pidatonya.

Dia dapat dijatuhi hukuman 3 tahun penjara berdasarkan udang-undang "Larangan Ujaran Kebencian atau Penghinaan".

 

http://iqna.ir/fa/news/3815474

Kunci-kunci: myanmar ، Hukum ، penangkapan ، Biksu Buddha ، anti islam
captcha